Jika anda bertanya, adakah standar tentang pengurus masjid?
Syarat takmir masjid atau pengurus Dewan Kemakmuran Masjid mengacu kepada standar pembinaan manajemen masjid Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (SK Dirjen Bimis no DJ.II/802 tahun 2014.
berikut dikutip dari pesantren.com
ada 4 syarat untuk menjadi takmir masjid mengacu kepada standar pembinaan manajemen masjid Dirjen Pendis.
adapun keempat syarat dimaksud adalah:
-Leadership
-Pemahaman tugas dan permasalahan tugasnya dalam jabatan takmir
-Memiliki perencanaan yang efisien dan efektif.
-bertempat tinggal di sekitar masjid tempatnya menjadi pengurus
untuk penjelasan lebih rinci.Bersambung.....
( dni )

Posting Komentar untuk "Jika anda bertanya, adakah standar tentang pengurus masjid?"